Dasar Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3).PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta.
Tujuan Pelatihan
- Memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
- Menjadi auditor internal SMK3 yang kompeten dan professional yang mampu melaksanakan audit penerapan SMK3 di perusahaan
- Berpotensi menjadi auditor eksternal SMK3
- Mengerti dan memahami Prinsip-prinsip, elemen-elemen dan Kriteria SMK3
- Merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil internal audit SMK3
- Mengumpulkan, menganalisa dan verifikasi bukt audit serta mengkomunikasikan hasil observasi yang signifikan untuk ditindaklanjuti.
- Mengevaluasi pemenuhan peraturan perundangan K3
- Mengerti dan memahami peran auditor SMK3 dan lead auditor dalam melaksanakan audit
SMK3
- PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
- POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
- PENGAWASAN
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
- OVERVIEW
- Pendahuluan
Pengertian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan